Minggu, 04 November 2007

BERHARAP [ADANYA] PEMERINTAHAN YANG BERSIH

power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely.

Korupsi adalah tindakan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Menurut penjelasan UU 20/2001, TPK (Tindak Pidana Korupsi) merupakan suatu kejahatan yang memenuhi kriteria kejahatan luar biasa, yaitu dilakukan secara sistematis dan meluas sehingga tidak hanya menimbulkan kerugian bagi Negara saja tapi juga bagi masyarakat luas.
Melihat dampak yang ditimbulkan oleh TPK, maka semenjak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai Presiden RI, beliau mencanangkan Gerakan Pemberantasan Korupsi. Gerakan ini merupakan suatu gerakan yang sangat populer dan banyak mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Dari gerakan ini muncul beberapa lembaga baru dalam upaya memberantas korupsi, salah satunya adalah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Namun sampai saat ini pemberantasan korupsi di Indonesia masih terkesan berjalan lambat dan bernuansa tebang pilih.
Peran KPK dalam mengungkap berbagai kasus korupsi seperti kasus penyuapan di KPU (Komisi Pemilihan Umum) merupakan suatu langkah maju yang patut diacungi jempol. Reaksi dari aksi KPK tersebut adalah sebuah yurisprudensi yang melegalkan sebuah tindakan penjebakan dalam menjerat kasus korupsi. Oleh hakim maupun KPK yurisprudensi ini merupakan tambahan amunisi dalam memberantas korupsi.
Namun yang diutamakan oleh pemerintahan SBY dalam pemberantasan korupsi tampaknya adalah pengembalian dana hasil korupsi kepada Negara. Peristiwa datangnya tiga debitur BLBI ke Istana Negara adalah contohnya. Peristiwa tersebut tidak semestinya dilakukan karena jelas-jelas melanggar etika hukum.
Suasana tebang pilih pun muncul, ketika yang menjadi tersangka adalah petinggi Negara yang memegang peranan penting. Kasus penyuapan Hakim Agung dalam perkara Probosutedjo nampaknya tidak akan sampai ke akar-akarnya karena menyangkut petinggi Negara. Begitu juga dengan perpanjangan masa kerja yang semestinya tidak dilakukan secara sepihak. Meskipun tidak melanggar hukum, namun tindakan itu adalah tidak etis.
Lambatnya penyelesaian perkara dalam persidangan juga menjadi faktor mengapa banyak perkara korupsi tersendat. Karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, maka seharusnya kasus-kasus korupsi disidangkan dalam sebuah persidangan khusus selain itu pula diperlukan Hukum Acara khusus yang mengatur tata cara persidangan korupsi.

BANJIR LAGI????

Semarang merupakan salah satu kota besar di Indonesia dengan keunikannya tersendiri. Keunikan Semarang justru terlihat dari agenda tahunan dari kota ini, yaitu banjir dan rob. Hampir setiap tahun, Semarang menjadi langganan banjir dan rob, terutama pada bagian Semarang bawah. Berbagai upaya dan tindakan telah dilakukan oleh Pemkot Semarang, namun mengapa masalah banjir dan rob tak kunjung teratasi?
Dilihat dari topografinya, Semarang dapat dibedakan menjadi dua kawasan, yaitu daerah perbukitan dan dataran rendah. Daerah Semarang atas yang merupakan wilayah perbukitan cocok untuk dijadikan tempat resapan air, sedangkan daerah Semarang bawah yang merupakan dataran rendah cocok untuk dijadikan kawasan pemukiman penduduk. Namun karena semakin meningkatnya populasi penduduk Semarang yang tinggi serta semakin tingginya kebutuhan akan tempat tinggal, maka daerah Semarang bagian atas digunakan sebagai pemukiman penduduk.
Konsekuensi dari perubahan tata guna lahan tersebut adalah tidak adanya area peresapan untuk air permukaan. Karena tidak adanya area untuk peresapan, maka air permukaan akan langsung mengalir menuju dataran yang lebih rendah dengan debit yang relatif konstan. Debit air permukaan langsung menuju saluran-saluran air permukaan. Karena saluran tersebut didesain untuk menampung air permukaan yang debitnya telah dikurangi inflitrasi, maka saluran tersebut tidak akan mampu menampung keseluruhan debit air permukaan tanpa infiltrasi. Akibatnya adalah air meluber dan apabila terjadi secara terus-menerus maka akan terjadi banjir.
Akibat lain yang dihasilkan dari perubahan tata guna lahan tersebut adalah semakin berkurangnya pasokan air tawar untuk masyarakat. Hal ini dikarenakan air permukaan yang langsung menuju ke laut, sehingga ketika musim kemarau tiba tidak ada lagi cadangan air permukaan yang tersimpan sebagai air tanah.
Lalu bagaimana cara menanggulangi hal tersebut? Bagaimana agar pada musim penghujan tidak terjadi banjir dan rob serta pada musim kemarau tidak terjadi kekeringan?
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemkot Semarang, berbagai regulasi telah dikeluarkan oleh Pemkot, tapi nampaknya hal tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan dalam pengatasan masalah banjir dan rob. Sebenarnya yang perlu ditekankan adalah fungsi pengawasan dari pihak pemerintah. Lemahnya pengawasan membuat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melanggar bahkan mempermainkan regulasi tersebut. Sebagai contoh yaitu aturan bahwa setiap bangunan yang akan dibangun harus dilengkapi dengan sumur resapan. Apabila bangunan tersebut tidak dilengkapi dengan sumur resapan maka IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak akan keluar. Namun dalam praktek sehari-hari, banyak bangunan yang hanya mencantumkan gambar teknis sumur resapan dalam denah sebagai syarat IMB saja. Setelah IMB keluar, sumur resapan tidak pernah ada dalam bangunan fisik.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan ini, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Dibutuhkan partisipasi dari kita semua sebagai masyarakat. Kita sebagai masyarakat hendaknya menumbuhkan kesadaran kita bahwa kita harus ikut mendukung segala regulasi pemerintah yang berupaya untuk mensejahterakan masyarakat banyak. Disamping itu pemerintah juga harus tegas menindak pihak-pihak yang melanggar regulasi tersebut. Bagaimanapun juga kepentingan rakyat harus berada diatas segala-galanya.