Jumat, 28 Desember 2007

sedimen berkonsentrasi tinggi

A. Pengertian Umum
Didalam dunia teknik sipil kita mengenal tedapat dua macam aliran sedimen. Yang pertama adalah aliran sedimen biasa dimana didalam alirannya masih dapat terlihat antara sedimen dengan air yang membawa sedimennya. Contoh dari aliran ini adalah aliran sungai.
Yang kedua adalah aliran sedimen berkonsentrasi tinggi, yaitu aliran yang bergerak seperti fluida. Aliran ini mengandung konsentrasi sedimen yang sangat tinggi dan bersifat destruktif. Aliran sediment berkonsentrasi tinggi dapat disebabkan karena intensitas hujan yang tinggi, runtuhan salju, gunung berapi, dan aktivitas manusia. Contoh dari aliran ini adalah mudflood, mud flow, dan debris flow.

A.1 Mudfloods
Mud floods adalah tipe aliran sedimen berkonsentrasi tinggi dimana partikel-partikel pengisinya bersifat non kohesif (pasir). Kandungan pasirnya (Cv) berkisar sampai 40 %. Mud floods bersifat turbulen. Mud floods merupakan aliran yang sangat kental. Kecepatan alirannya sangat tinggi dan seringkali bersifat super kritis (Fr > 1).
Cara penanggulangan mud flood dapat dilakukan dengan channel lining with concrete atau riprap grouting. Juga dapat digunakan debris fences (pagar untuk aliran debris), deflectors, dan sabo dams.


A.2 Mud flow
Mudflows merupakan airan sedimen berkonsentrasi tinggi dimana sedimen yang mengisinya adalah silts dan clay (< 0.0625 mm). Mudflows mempunyai ciri seperti aliran fluida yang kental. Berdasarkan penelitian laboratorium volume sedimen yang terkandung dalam mudflows adalah sebesar 45 % < Cv < 55 % (O’Brien, 1986). Mudflows memiliki kekentalan yang sangat tinggi dan dapat melaju pada jarak yang cukup jauh pada kemiringan yang tidak curam dengan kecepatan yang rendah dan meninggalkan endapan-endapan pada daerah yang dilaluinya. Fr mudflow rendah. Cara penanganan mudflow dapat dilakukan dengan deflection walls.


A.3 Debris Flow
Debris flow, sering disebut dengan mudslides (longsoran lumpur), mudflows (aliran lumpur), lahar, atau longsoran, merupakan tipe tanah longsor berkecepatan tinggi. Debris flow biasanya terjadi selama periode hujan lebat atau longsoran salju. Debris flow biasanya terjadi pada perbukitan yang curam yang kecepatannya sekitar 10 mil per jam dan dapat mencapai 35 mil per jam. Kekentalan debris flow lebih rendah dari pada mud flood.
Debris flow mempunyai daya hancur yang tinggi. Aliran debris dapat mengangkut batuan besar, pepohonan, bahkan mobil dan apabila aliran ini masuk ke dalam saluran maka daya hancurnya dapat meningkat. Volume dari aliran debris dapat berkembang karena penambahan air, pasir, lumpur, batuan, pepohonan, dsb. Ketika aliran debris mencapai permukaan yang datar maka aliran akan menyebar di area tersebut.
Daya rusak aliran debris yang paling besar terjadi apabila pada aliran tersebut adalah letusan dari gunung berapi. Contohnya adalah letusan gunung St. Helen yang terjadi pada tahun 1980 di Amerika Serikat.
Umumnya ada 3 penyebab aliran debris yaitu: progressive erosion, block landslide dan debris dam collapse. Masing-masing tipe selanjutnya mengalir dalam bentuk aliran debris.
Progressive erosion dan block landslides, khususnya soil slips yang terjadi di channel daerah pegunungan dan lereng yang curam dapat dipicu oleh curah hujan dengan berbagai variasi, dengan frekuensi yang berbeda dari aspek waktu dan tempatnya
Debris flow adalah longsor berkecepatan tinggi yang terjadi di seluruh dunia. Aliran ini sangat berbahaya bagi kehidupan manusia dan lingkungannya karena aliran ini bergerak dengan cepat, menghancurkan obyek yang menghalangi jalannya, dan sering kali terjadi tanpa tanda-tanda peringatan terlebih dahulu.
Debris Flow biasa ditanggulangi dengan cara pembuatan Sabo Dams.
C. Area-area Yang Berbahaya

Terdapat beberapa area yang rawan terkena imbas dari aliran sedimen berkonsentrasi tinggi. Area-area tersebut adalah:

A. Daerah bawah bukit, saluran sungai, dan area-area yang dekat dengan outlet dari bukit atau sungai merupakan area yang berbahaya.
B. Daerah kaki bukit
C. Daerah persimpangan jalan dan daerah galian.
D. Daerah saluran untuk runoff












DAFTAR PUSTAKA

Anonim, Debris-Flow Hazards in the United States. 1997. USGS (United States Geological Survey).

Anonim, Landslide and Debris Flow (Mudslide). 1996. National Disaster Education Coalition (American Red Cross, FEMA, IAEM, IBHS, NFPA, NWS, USDA / CREES, and USGS).

Anonim, Landslide (Mudslide) Safety. 2003. Department of Health and Human Sevices, Centers for Desease Control and Prevention.

Julien, P. Y. and Leon, C. A. Mud Floods, Mudflows and Debris Flows Classification, Rheology and Structural Design. 2000.

O’Brien, J.S. and Piere, P. Y. Physical Properties and Mechanics of Hyperconcentrated Sediment Flows. 1984. Proceedings of a Speciality Conference in Utah State University.

Sohn, Y. K, Rhee, C. W. and Kim, C. B. 1999. Debris Flow and Hyperconcentrated Flood-Flow Deposits in an Alluvial Fan, Northwestern Part of The Cretaceous Yongdong Basin, Central Korea. The Journal of Geology, Vol. 107, pages 111-132, The University of Chicago.

Minggu, 16 Desember 2007

Climate changes conf. mandul

pertemuan negara2 di Bali untuk membahas dampak pemanasan global di Bali tidak menghasilkan apa2.

Payah.....

anggaran yang begitu tinggi tidak dibarengi kesadaran para tokoh dunia sebagai satu kesatuan manusia.

negara-negara maju ga pernah mau mengerti kondisi yang sebenarnya karena mereka mengendalikan perekonomian dunia. mereka merasa berkuasa dalam dunia int' karena punya banyak duit.

REDD adalah salah satu bentuknya. secara kasar REDD dapat diartikan bahwa jika suatu negara punya duit banyak, maka negara tsb bisa seenaknya membuang polusi ke bumi asal mereka sanggup bayar ke negara yang punya banyak hutan.

konsep yang bener-bener tolol!!!

Jumat, 07 Desember 2007

Indonesia kalah lagi

Baru aja pertandingan Indonesia vs Thailand selesai......

Thailand sukses memulangkan Indonesia dengan skor 2-1.......

Kenapa ya ko negara kita ini susah berprestasi di bidang sepak bola......??

kompetisi ada....pemain asing diperbolehkan untuk meingkatkan kualitas pemain lokal........pelatih asing bertebaran........

what's wrong with u Indonesia????

matinya idealisme di KPK

terpilihnya Antasari sbg ketua KPK yg baru menandakan sudah hilangnya kebenaran sejati di tubuh KPK......

Antasari terpilih dengan mengejutkan, padahal dia di sinyalir sebagai orang yang membantu Tommy Soeharto melarikan diri pada beberapa tahun lalu.......

kekayaannya sebagai seorang jaksa sungguh sangat fantastis untuk ukuran pns....sekitar 300 Milyard......

Mmmmmmm....hukum di negeri ini sudah hilang....keadilan dan kebenaran sudah tergantikan dengan pesona dunia....

Can't you dig it???

Minggu, 02 Desember 2007

Hentikan pembajakan budaya oleh Malaysia

Negara kita adalah negara yang kaya akan budaya.
dari ujung barat hingga ujung timur, beragam budaya mulai dari masakan, tarian, pakaian, arsitektur, musik, dsb. tersebar.

namun kini Malaysia mulai mengakui budaya negara kita sebagai milik mereka.

Mari kita sama-sama lakukan segala upaya yang dapat mencegah pencurian budaya negeri kita oleh negara lain.

ps: buat Malaysia, jadi negara kreatif dikit gitu lho.....bisanya ko cm ngaku2 punya orang lain....

Jumat, 30 November 2007

Global Warming

Sekarang ini sering muncul isu 'bout global warming....

kononnya si bila global warming terus2an terjadi....sekitar tahun 2020 bumi akan terjadi krisis air bersih....

what do you think??

Minggu, 04 November 2007

BERHARAP [ADANYA] PEMERINTAHAN YANG BERSIH

power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely.

Korupsi adalah tindakan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Menurut penjelasan UU 20/2001, TPK (Tindak Pidana Korupsi) merupakan suatu kejahatan yang memenuhi kriteria kejahatan luar biasa, yaitu dilakukan secara sistematis dan meluas sehingga tidak hanya menimbulkan kerugian bagi Negara saja tapi juga bagi masyarakat luas.
Melihat dampak yang ditimbulkan oleh TPK, maka semenjak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai Presiden RI, beliau mencanangkan Gerakan Pemberantasan Korupsi. Gerakan ini merupakan suatu gerakan yang sangat populer dan banyak mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Dari gerakan ini muncul beberapa lembaga baru dalam upaya memberantas korupsi, salah satunya adalah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Namun sampai saat ini pemberantasan korupsi di Indonesia masih terkesan berjalan lambat dan bernuansa tebang pilih.
Peran KPK dalam mengungkap berbagai kasus korupsi seperti kasus penyuapan di KPU (Komisi Pemilihan Umum) merupakan suatu langkah maju yang patut diacungi jempol. Reaksi dari aksi KPK tersebut adalah sebuah yurisprudensi yang melegalkan sebuah tindakan penjebakan dalam menjerat kasus korupsi. Oleh hakim maupun KPK yurisprudensi ini merupakan tambahan amunisi dalam memberantas korupsi.
Namun yang diutamakan oleh pemerintahan SBY dalam pemberantasan korupsi tampaknya adalah pengembalian dana hasil korupsi kepada Negara. Peristiwa datangnya tiga debitur BLBI ke Istana Negara adalah contohnya. Peristiwa tersebut tidak semestinya dilakukan karena jelas-jelas melanggar etika hukum.
Suasana tebang pilih pun muncul, ketika yang menjadi tersangka adalah petinggi Negara yang memegang peranan penting. Kasus penyuapan Hakim Agung dalam perkara Probosutedjo nampaknya tidak akan sampai ke akar-akarnya karena menyangkut petinggi Negara. Begitu juga dengan perpanjangan masa kerja yang semestinya tidak dilakukan secara sepihak. Meskipun tidak melanggar hukum, namun tindakan itu adalah tidak etis.
Lambatnya penyelesaian perkara dalam persidangan juga menjadi faktor mengapa banyak perkara korupsi tersendat. Karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, maka seharusnya kasus-kasus korupsi disidangkan dalam sebuah persidangan khusus selain itu pula diperlukan Hukum Acara khusus yang mengatur tata cara persidangan korupsi.

BANJIR LAGI????

Semarang merupakan salah satu kota besar di Indonesia dengan keunikannya tersendiri. Keunikan Semarang justru terlihat dari agenda tahunan dari kota ini, yaitu banjir dan rob. Hampir setiap tahun, Semarang menjadi langganan banjir dan rob, terutama pada bagian Semarang bawah. Berbagai upaya dan tindakan telah dilakukan oleh Pemkot Semarang, namun mengapa masalah banjir dan rob tak kunjung teratasi?
Dilihat dari topografinya, Semarang dapat dibedakan menjadi dua kawasan, yaitu daerah perbukitan dan dataran rendah. Daerah Semarang atas yang merupakan wilayah perbukitan cocok untuk dijadikan tempat resapan air, sedangkan daerah Semarang bawah yang merupakan dataran rendah cocok untuk dijadikan kawasan pemukiman penduduk. Namun karena semakin meningkatnya populasi penduduk Semarang yang tinggi serta semakin tingginya kebutuhan akan tempat tinggal, maka daerah Semarang bagian atas digunakan sebagai pemukiman penduduk.
Konsekuensi dari perubahan tata guna lahan tersebut adalah tidak adanya area peresapan untuk air permukaan. Karena tidak adanya area untuk peresapan, maka air permukaan akan langsung mengalir menuju dataran yang lebih rendah dengan debit yang relatif konstan. Debit air permukaan langsung menuju saluran-saluran air permukaan. Karena saluran tersebut didesain untuk menampung air permukaan yang debitnya telah dikurangi inflitrasi, maka saluran tersebut tidak akan mampu menampung keseluruhan debit air permukaan tanpa infiltrasi. Akibatnya adalah air meluber dan apabila terjadi secara terus-menerus maka akan terjadi banjir.
Akibat lain yang dihasilkan dari perubahan tata guna lahan tersebut adalah semakin berkurangnya pasokan air tawar untuk masyarakat. Hal ini dikarenakan air permukaan yang langsung menuju ke laut, sehingga ketika musim kemarau tiba tidak ada lagi cadangan air permukaan yang tersimpan sebagai air tanah.
Lalu bagaimana cara menanggulangi hal tersebut? Bagaimana agar pada musim penghujan tidak terjadi banjir dan rob serta pada musim kemarau tidak terjadi kekeringan?
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemkot Semarang, berbagai regulasi telah dikeluarkan oleh Pemkot, tapi nampaknya hal tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan dalam pengatasan masalah banjir dan rob. Sebenarnya yang perlu ditekankan adalah fungsi pengawasan dari pihak pemerintah. Lemahnya pengawasan membuat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melanggar bahkan mempermainkan regulasi tersebut. Sebagai contoh yaitu aturan bahwa setiap bangunan yang akan dibangun harus dilengkapi dengan sumur resapan. Apabila bangunan tersebut tidak dilengkapi dengan sumur resapan maka IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak akan keluar. Namun dalam praktek sehari-hari, banyak bangunan yang hanya mencantumkan gambar teknis sumur resapan dalam denah sebagai syarat IMB saja. Setelah IMB keluar, sumur resapan tidak pernah ada dalam bangunan fisik.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan ini, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Dibutuhkan partisipasi dari kita semua sebagai masyarakat. Kita sebagai masyarakat hendaknya menumbuhkan kesadaran kita bahwa kita harus ikut mendukung segala regulasi pemerintah yang berupaya untuk mensejahterakan masyarakat banyak. Disamping itu pemerintah juga harus tegas menindak pihak-pihak yang melanggar regulasi tersebut. Bagaimanapun juga kepentingan rakyat harus berada diatas segala-galanya.

Rabu, 31 Oktober 2007

WATER RESOURCE POLICY DECISION WITH DECISION SUPPORT SYSTEM (DSS) FOR SOLVING FLOODING

Flooding that happens at Beringin’s watershed almost years causes financial lose. According Act. 7/2004, government have important role on handling the potential of water destruction. That important role makes Semarang’s government have to choose the right policy to handling the potential of water destruction, especially about flood handling on Mangkang Wetan.
Decision Support System (DSS) is a system that gives information to the decision maker for makes a policy. DSS works with gathering all data base information and each data is given a weight. After it, put the data to model and the output will be received on rank. Usually, the highest rank is the most ideal choose.
The objectives of this research are knowing and analyzing flood-cause at Beringin’s watershed also to understanding the Mangkang Wetan’s citizen wants concerning flood-handling. This research also want to give decision support model about flood-handling.

Keywords : Beringin’s watershed, flooding, decision support system

Senin, 29 Oktober 2007

Perlukah Revisi UU 38 Tahun 2004 ?

Perlukah Revisi UU 38 Tahun 2004 ?

Kenaikan tarif jalan tol baru-baru ini mendapat respon yang sangat besar dari masyarakat luas. Kenaikan tarif tersebut didasarkan pada laju inflasi seperti yang ditetapkan pada pasal 48 ayat (3) Undang-undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Karena kenaikan tersebut banyak dari masyarakat pengguna jalan tol yang merasa tidak mendapatkan keadilan. Dampak dari rasa ketidakpuasan tersebut adalah masayarakat dan beberapa LSM akan melakukan gugatan class action kepada pemerintah.
Gugatan class action oleh LSM dan juga masyarakat kepada pemerintah menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan tarif jalan tol dinilai kurang tepat oleh LSM dan sebagian pengguna jalan tol. Kebijakan tersebut dirasa tidak disertai dengan sosialisasi yang baik sehingga masyarakat pengguna jalan tol seakan mendapat ‘pukulan’ secara tiba-tiba.
Kemudian muncul isu akan dilakukan perubahan terhadap UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Isu tersebut santer dibicarakan oleh kalangan legislatif yang menilai bahwa perlu dilakukan perubahan-perubahan terhadap isi UU tersebut, salah satunya adalah masalah penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali dan berdasarkan laju inflasi.
Jika dicermati lebih dalam, sebenarnya pemerintah dalam menetapkan kebijakan kenaikan tarif jalan tol adalah untuk menjaga iklim investasi di Indonesia. Pada Indonesia Infrastructure Summit 2005, dicanangkan program bahwa Indonesia akan membangun sekitar 1900 km jalan tol. Namun hingga sekarang jalan tol yang telah terbangun dan beroperasi hanya sekitar 600 km. Melihat rendahnya tingkat pembangunan jalan tol di Indonesia dan semakin meningkatnya kebutuhan akan jalan tol, maka kebijakan yang ditetapkan tersebut cukup beralasan.
Perkataan Menteri PU dalam menanggapi isu perubahan UU No. 38 Tahun 2004 yang mengatakan bahwa DPR sebaiknya tidak perlu tergesa-gesa mengubah suatu peraturan perundangan-undangan hanya karena masalah kenaikan tarif jalan tol memang sangat beralasan. Bila dilihat proses pembuatan suatu peraturan perundang-undangan yang sangat panjang dan memakan biaya yang cukup besar, maka sebaiknya DPR perlu benar-benar memikirkan secara matang tentang rencana untuk merevisi UU No. 38 Tahun 2004.Apabila UU No 38 Tahun 2004 dilakukan perubahan maka kemungkinan dampak positif perubahan yang dirasakan tidak akan terasa oleh masyarakat luas. Justru dampak negatif yang akan dirasakan, yaitu investor (baik dalam negeri maupun luar negeri) akan merasa bahwa di Indonesia tidak terdapat kepastian hukum yang tetap. Selain itu kemungkinan pembangunan ruas jalan tol sebayak 1300 km akan terulur pelaksanaannya, padahal di satu sisi banyak masyarakat luas baik di Jawa maupun luar Jawa yang sangat membutuhkan akses transportasi seperti jalan tol. Untuk itu pihak legislatif hendaknya dapat lebih bersikap bijaksana dan melihat kebijakan kenaikan tarif jalan tol dari berbagai perspektif yang berbeda.